Periode bayar rekening listrik PLN adalah sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran tidak boleh ditunda, atau bayar sekaligus 2 bulan atau lebih. Pembayaran rekening listrik setelah tanggal 20 akan dikenakan denda biaya keterlambatan.
Jika keterlambatan 1 s.d 2 bulan, PLN akan melakukan pemutusan sementara. Jika keterlambatan lebih besar sama dengan 3 bulan maka akan dilakukan Pembongkaran Rampung AYO! Bayar Listrik Tepat Waktu Agar Semua Bahagia :D
Untuk Pembayaran Lebih Resmi Kunjungi Alamat Kami
(Khusus Wilayah Aceh Timur)
(Khusus Wilayah Aceh Timur)
Jln.Medan-Banda Aceh, Tanoh Anoe
Idi Rayeuk, Aceh Timur
Gerai Daya - Depan Ayam Penyet Pak Ulis Idi Rayeuk
*Media Edukasi dan Sosialisasi ini dibuat oleh pribadi tidak terkait dengan :
PT. PLN (Persero) PT. PLN (Persero)
0 Comments: