Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala




Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

  1. -Informasi Pemeliharaan Listrik
Informasi yang Wajib Disediakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencantumkan ketentuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. PT PLN (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menyajikan Jenis-Jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No : 14 Tahun 2008, sebagai berikut :
  1. -Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. -Anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
  3. -Laporan TahunanLaporan KeuanganNeraca Laporan Laba Rugi, dan Laporan Tangggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah diaudit;
  4. -Hasil penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit, dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. -Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi;
  6. -Mekanisme penetapan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas;
  7. -Kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik;
  8. -Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. -Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. -Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. -Perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. -Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  13. -Mekanisme pengadaan barang dan jasa;
  14. -Informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
Laporan Layanan Informasi Publik
  1. -Tahun 2015
  2. -Tahun 2016-2017
Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: