Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Pelayanan Informasi Publik
Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik.

PLN menunjuk Sekretaris Perusahaan dan Manajer Senior / Manajer Bidang terkait di Unit sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui pelayanan informasi publik ini hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai perusahaan, proses bisnis PLN, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi.
Pelayanan Informasi Publik Publik PT PLN (Persero)
Gedung Utama Lantai 3
Jl.Trunojoyo Blok M1 No. 135, Jakarta Selatan
Telp :021 7261122, 021 7251234 ext. 4000
Facs :021 72222328
Website :www.pln.co.id/keterbukaaninformasipublik
Email :infopublik@pln.co.id
Facebook:pln 123
Twitter :@pln_123


Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: